PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 9
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
