PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN KLASIFIKASI
Klasifikasi unit pelaksana teknis pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Balai Besar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; b. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; dan c. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
