PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 31
BAB 8 — PENATAAN ORGANISASI
Perubahan atas organisasi dan tata kerja UPT BPPMHKP ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
