PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 22
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT BPPMHKP menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPT PRL. (2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
