Pasal 13
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, unit pelaksana teknis uji standar pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang uji standar pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan validasi dan verifikasi metode pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; c. pelaksanaan penyiapan bahan teknis rancangan standardisasi metode pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; d. pelaksanaan uji profisiensi dan pembuatan bahan acuan pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
e. pelaksanaan pengujian mutu dalam rangka uji standar pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; f. pelaksanaan sertifikasi produk penggunaan tanda standar nasional INDONESIA dan tanda kesesuaian produk kelautan dan perikanan; g. pelaksanaan kerja sama teknis laboratorium; h. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi terkait uji standar pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang uji standar pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
