Pasal 85
pasal.id
(1) Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan alih muatan pada area kompetensi/konvensi RFMO wajib memenuhi ketentuan:
a. alih muatan dipantau oleh Pemantau di atas Kapal dari RFMO atau Pemantau di atas Kapal yang memenuhi standar RFMO, yang ditempatkan di atas Kapal Pengangkut Ikan; dan b. tercantum dalam daftar kapal di RFMO yang sama. (2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kapal Penangkap Ikan wajib memenuhi ketentuan: a. nakhoda atau pemilik Kapal Penangkap Ikan/ penanggung jawab perusahaan memberitahukan rencana alih muatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dan otoritas perikanan di Pelabuhan Pangkalan paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sebelum pelaksanaan alih muatan; b. nakhoda Kapal Penangkap Ikan harus mengisi berita acara alih muatan yang ditandatangani oleh nakhoda Kapal Penangkap Ikan, nakhoda Kapal Pengangkut Ikan, dan Pemantau di atas Kapal; dan c. nakhoda atau pemilik Kapal Penangkap Ikan/penanggung jawab perusahaan menyampaikan berita acara alih muatan secara elektronik kepada otoritas perikanan di Pelabuhan Pangkalan paling lambat 5 (lima) Hari setelah pelaksanaan alih muatan. (3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kapal Pengangkut Ikan wajib memenuhi ketentuan: a. nakhoda atau pemilik Kapal Pengangkut Ikan/ penanggung jawab perusahaan memberitahukan rencana alih muatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dan otoritas perikanan di Pelabuhan Pangkalan paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sebelum pelaksanaan alih muatan; dan b. nakhoda Kapal Pengangkut Ikan harus menyampaikan laporan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, otoritas perikanan di Pelabuhan Pangkalan, dan sekretariat RFMO paling lambat 24 (dua puluh empat) jam setelah pelaksanaan alih muatan.
