Pasal 71
pasal.id
(1) Nakhoda Kapal Penangkap Ikan, Nelayan Kecil, atau nakhoda kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial harus memasukan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) ke dalam Log Book Penangkapan Ikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial berupa kesenangan dan wisata. (3) Setiap nakhoda Kapal Penangkap Ikan, Nelayan Kecil, dan nakhoda kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial harus
menyatakan kebenaran hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pemilik Kapal Penangkap Ikan yang mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan dan penyelenggara kegiatan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial bertanggung jawab atas kebenaran hasil penghitungan yang dimasukan ke dalam Log Book Penangkapan Ikan oleh nakhoda Kapal Penangkap Ikan dan nakhoda kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
