Pasal 56
pasal.id
(1) Nelayan Lokal yang akan menerima kuota Nelayan Lokal dari Kapal Penangkap Ikan yang berbeda SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b harus mengajukan permohonan perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan kepada gubernur melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan syarat: a. nomor sertifikat Kuota Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal; b. jumlah realisasi pemanfaatan kuota Nelayan Lokal dari Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal; c. jumlah kuota Nelayan Lokal yang akan dipindahkan; d. alasan melakukan pemindahan kuota Nelayan Lokal; e. dokumen kesepakatan pemindahan kuota Nelayan Lokal antara pemilik SIUP Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal; dan
f. pernyataan dari pemilik SIUP yang akan memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal bahwa:
- telah memenuhi kewajiban pembayaran PNBP sumber daya alam perikanan;
- Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal tidak sedang dalam perkara hukum; dan
- data dan informasi yang disampaikan benar. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik SIUP Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan kuota Nelayan Lokal melakukan konfirmasi dan memberikan pernyataan kebenaran data atas informasi yang disampaikan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (4) Apabila pemilik SIUP Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan kuota Nelayan Lokal tidak memberikan konfirmasi dan pernyataan kebenaran data atas informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dinyatakan batal demi hukum. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta konfirmasi dan pernyataan kebenaran data atas informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan secara lengkap, yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai. (6) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai, gubernur dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari menerbitkan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan perubahan bagi pemilik SIUP Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal. (7) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, gubernur dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari menyampaikan penolakan permohonan disertai alasan penolakan.
