Pasal 52
pasal.id
(1) Nelayan Lokal yang akan melakukan pemindahan kuota Nelayan Lokal dari Kapal Penangkap Ikan yang berada dalam satu SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a harus mengajukan permohonan perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan kepada gubernur melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan syarat: a. jumlah realisasi pemanfaatan kuota Nelayan Lokal Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal; b. nomor register Kapal Perikanan yang akan memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal; c. jumlah kuota Nelayan Lokal yang akan dipindahkan; d. alasan melakukan pemindahan kuota Nelayan Lokal; dan e. pernyataan dari pemilik SIUP bahwa:
- telah memenuhi kewajiban pembayaran PNBP sumber daya alam perikanan;
- Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal tidak sedang dalam perkara hukum; dan
- data dan informasi yang disampaikan benar. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan verifikasi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan secara lengkap, yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai. (4) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai, gubernur dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari menerbitkan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan perubahan. (5) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai, gubernur dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari menyampaikan penolakan permohonan disertai alasan penolakan.
