PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 43
pasal.id
(1) Setiap Orang yang akan melakukan pemindahan kuota industri dari Kapal Penangkap Ikan yang berada dalam satu SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(3) huruf a harus mengajukan permohonan perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan syarat: a. jumlah realisasi pemanfaatan kuota industri Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan dan menerima kuota industri; b. nomor register Kapal Perikanan yang akan memindahkan dan menerima kuota industri; c. jumlah kuota industri yang akan dipindahkan; d. alasan melakukan pemindahan kuota industri; dan e. pernyataan dari pemilik SIUP bahwa:
- telah memenuhi kewajiban pembayaran PNBP sumber daya alam perikanan;
- Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan dan menerima kuota industri tidak sedang dalam perkara hukum; dan
- data dan informasi yang disampaikan benar. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan secara lengkap, yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai. (4) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari menerbitkan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan perubahan. (5) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari menyampaikan penolakan permohonan disertai alasan penolakan.
