PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 21
pasal.id
(1) Kuota Nelayan Lokal diberikan oleh gubernur kepada Nelayan Lokal yang terdiri atas: a. orang perseorangan; dan b. badan usaha yang berbadan hukum, berdasarkan permohonan. (2) Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. perseroan terbatas; dan b. koperasi, yang memiliki kegiatan usaha Penangkapan Ikan. (3) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa penanaman modal dalam negeri.
