Pasal 16
pasal.id
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi kesesuaian permohonan dengan data dan informasi yang tercantum dalam persyaratan dan evaluasi terhadap rekam jejak pemohon, yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai. (2) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) Hari memberikan kuota industri yang dirinci per jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan. (3) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) Hari menyampaikan penolakan pemberian kuota industri disertai alasan penolakan. (4) Setiap Orang yang permohonannya dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan kembali kuota industri selama masih dalam masa pemberian Kuota Penangkapan Ikan.
