Pasal 12
pasal.id
(1) Pemberian Kuota Penangkapan Ikan mempertimbangkan ketersediaan Kuota Penangkapan Ikan. (2) Pemberian Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum dimulainya periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan. (3) Periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember. (4) Dalam hal masih tersedia Kuota Penangkapan Ikan, pemberian Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pada periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan berjalan. (5) Pemberian Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk sertifikat Kuota Penangkapan Ikan. (6) Pemberian Kuota Penangkapan Ikan dikenakan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Bentuk dan format sertifikat Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
