Pasal 110
pasal.id
(1) Kapal Penangkap Ikan yang telah memiliki perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat diberikan 4 (empat) pelabuhan pangkalan di WPPNRI yang menjadi daerah penangkapan ikannya dan 1 (satu) pelabuhan pangkalan sesuai dengan domisili usaha atau domisili tempat tinggal. (2) Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan pengangkutan ikan dari Daerah Penangkapan Ikan dan telah memiliki perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat diberikan 4 (empat) pelabuhan pangkalan di WPPNRI yang menjadi daerah penangkapan ikannya dan 1 (satu) pelabuhan pangkalan sesuai dengan domisili usaha atau domisili tempat tinggal. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.
