PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 100
pasal.id
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap SIUP. (2) Menteri mendelegasikan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Dalam hal SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh gubernur, Direktur Jenderal melakukan evaluasi bersama dengan gubernur. (4) Dalam hal hasil dari evaluasi terhadap SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan pengurangan
atau pencabutan Alokasi Usaha dalam SIUP, Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan perubahan atau pencabutan SIUP tanpa permohonan. (5) Perubahan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenakan pungutan perikanan dan PNBP yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
