Pasal 2
Penghentian sementara perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sebagai berikut: a. tidak dilakukan penerbitan Izin Survei dan Izin Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam yang baru; b. terhadap Izin Survei dan Izin Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam yang telah habis masa berlakunya tidak dilakukan perpanjangan; c. bagi Izin Survei dan Izin Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam yang masih berlaku dilakukan analisis dan evaluasi oleh PANNAS BMKT sampai dengan masa berlaku izin berakhir; dan d. apabila berdasarkan hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c ditemukan pelanggaran, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
