Pasal 5
BAB 6 — DAFTAR FORMULIR DALAM
(1) Dalam memberikan angka kredit, unsur kegiatan yang dinilai mencakup: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pendidikan; b. Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan c. pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengajar/pelatih dalam bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; b. mengikuti bimbingan teknis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; c. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; d. keanggotaan dalam organisasi profesi provinsi/ nasional/internasional; e. keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan; f. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan g. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. (4) Kegiatan unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk sub unsur pendidikan formal, paling sedikit 80% (delapan puluh persen), dengan ketentuan paling sedikit 60% (enam puluh persen) merupakan kegiatan Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan dan paling banyak 40% (empat puluh persen) unsur Pengembangan Profesi dan/atau Diklat Fungsional/Teknis dan kegiatan unsur penunjang paling banyak 20% (dua puluh persen).
