PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 3
BAB 6 — DAFTAR FORMULIR DALAM
(1) Jenjang jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki berdasarkan penetapan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (2) Jenjang jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimungkinkan tidak sesuai dengan pangkat pada masing-masing jenjang jabatan. (3) Ketidaksesuaian pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap mengacu pada pedoman pembinaan pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
