PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 11
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi dalam lingkungan BPPP serta dengan instansi lain di luar BPPP sesuai dengan tugas masing-masing.
