PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan...
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu
dan Keamanan Hasil Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 610), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
