PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah,
dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan
hidup, ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.
2.
Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Hasil
Perikanan keluar dari Wilayah Negara
Republik
Indonesia.
3.
Pemasukan
adalah
kegiatan
memasukkan
Hasil
Perikanan dari luar ke dalam wilayah Negara Republik
Indonesia.
- Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antarsistem internal secara otomatis.
- Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang
selanjutnya disingkat SMKHP adalah sertifikat untuk Pengeluaran Hasil Perikanan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Hasil Perikanan yang tercantum di dalamnya telah dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan mutu dan keamanan Hasil Perikanan. - Badan adalah badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
