Pasal 5
BAB 2 — PANGKAT, GOLONGAN RUANG, DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang sebagai berikut:
- Penyuluhan Perikanan;
- budidaya perikanan;
- budidaya kelautan;
- budidaya perairan;
- mekanisasi perikanan;
- mesin dan peralatan perikanan;
- penangkapan ikan;
- pengolahan hasil laut;
- pengolahan hasil perikanan;
- teknik budidaya perikanan;
- teknik penanganan patologi perikanan;
- teknik penangkapan ikan;
- teknik pengolahan produk perikanan;
- teknologi budidaya ikan;
- teknologi hasil perikanan;
- teknologi penangkapan ikan;
- teknologi pengolahan hasil perikanan;
- teknologi produksi dan manajemen perikanan budidaya; atau
- agribisnis perikanan. e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan dokumen berupa: a. salinan sah surat keputusan pengangkatan calon PNS; b. salinan sah surat keputusan pengangkatan PNS; c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; d. salinan sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi; e. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; dan f. daftar riwayat hidup.
