PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 32
BAB 6 — KRITERIA DAN PENETAPAN DAERAH TERPENCIL, RAWAN, DAN/ATAU BERBAHAYA
Daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
