PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 30
BAB 6 — KRITERIA DAN PENETAPAN DAERAH TERPENCIL, RAWAN, DAN/ATAU BERBAHAYA
(1) Asisten Penyuluh Perikanan yang bertugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya dapat diberikan tambahan angka kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK. (2) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya.
