PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 11
BAB 3 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JENJANG JABATAN
Kenaikan pangkat bagi Asisten Penyuluh Perikanan dilakukan dengan mempertimbangkan: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi; dan c. setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
