Pasal 21
BAB 4 — PENILAIAN KRITERIA KLASIFIKASI
(1) Jumlah angka penilaian untuk masing-masing klasifikasi organisasi UPT PSDKP sebagaimana dimaksud Pasal 19, ditetapkan sebagai berikut: a. Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, nilai lebih dari 613; dan b. Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, nilai 417 sampai dengan 612. (2) Bagi unit pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang memperoleh nilai kurang dari 416 dan tidak/atau belum ada kegiatan operasional pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta pembentukan baru yang belum ditetapkan kelasnya, dikategorikan sebagai satuan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. (3) Satuan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanansebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan unit kerja non struktural dari organisasi UPT PSDKP tertentu.
Pasal 22 Bagi unit pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan wilayah kerja berbatasan dengan negara lain, aspek politis, ekonomis dan sosial serta letak geografis dan pertimbangan program kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, dapat ditetapkan sebagai UPT PSDKP kelas tertentu.
