Pasal 19
BAB 4 — PENILAIAN KRITERIA KLASIFIKASI
(1) Penetapan klasifikasi organisasi UPT PSDKP dilakukan berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh pada unit pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang bersangkutan, setelah dikalikan dengan nilai faktor potensi ancaman. (2) Faktor potensi ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. potensi ancaman tinggi berupa KIA yang masuk dari perairan yang berbatasan dengan negara lain dan KIA yang melewati Alur Laut Kepulauan INDONESIA; b. potensi ancaman sedang berupa kapal andon; dan c. potensi ancaman rendah berupa destructive fishing diantaranya pengeboman ikan. (3) Nilai faktor potensi ancaman sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagai berikut: a. potensi ancaman tinggi dikalikan 1,3; b. potensi ancaman sedang dikalikan 1,2; dan c. potensi ancaman rendah dikalikan 1,1.
