PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN
Pasal 9
BAB 4 — PELEPASAN
(1) Menteri berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a MENETAPKAN pelepasan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan dengan Keputusan Menteri. (2) Penetapan pelepasan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. nama jenis ikan baru yang akan dibudidayakan; b. deskripsi, yang terdiri atas:
- taksonomi;
- keunggulan fenotip dan genotip;
- karakter reproduksi;
- status kesehatan ikan;
- toleransi terhadap lingkungan; dan 6) sediaan induk. c. foto ikan berwarna. (3) Masa berlaku penetapan pelepasan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan disesuaikan dengan karakteristik jenis ikan.
