PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan terhadap pengaturan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan. (2) Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan tujuan untuk menambah keragaman jenis ikan yang dibudidayakan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pembudidaya ikan berdasarkan prinsip pengelolaan sumber daya ikan, perlindungan plasma nutfah, dan kepastian dalam melakukan usaha.
