Pasal 11
BAB 4 — PELEPASAN
Pemberian nama jenis ikan baru yang akan dibudidayakan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mencerminkan identitas jenis dan/atau varietas bersangkutan; b. tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai atau identitas suatu jenis dan/atau varietas; c. tidak menggunakan nama jenis dan/atau varietas yang sudah ada; d. tidak menggunakan nama lambang Negara; e. dapat menggunakan nama daerah, Balai, Unit Pemuliaan, Perusahaan, atau Perorangan dengan singkatan; f. tidak lebih dari 30 (tiga puluh) huruf; g. bukan merupakan merek dagang; h. tidak menggunakan bahasa asing; i. tidak ditafsirkan sebagai memperbesar nilai sesungguhnya dari varietas tersebut; j. tidak menggunakan tanda baca; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
k. tidak menggunakan nama jenis atau spesies atau nama latin untuk penggunaan kata tunggal.
