PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI...
Pasal 24
BAB 5 — FINALISASI KONSEP NASKAH PERJANJIAN
(1) Dalam hal Kementerian dan calon mitra telah menyetujui Naskah Perjanjian Internasional sesuai dengan hasil perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Kementerian akan melakukan penerimaan dan penandatanganan sesuai dengan kesepakatan Para Pihak, ketentuan perundang- undangan, dan hukum internasional. (2) Kementerian melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bentuk persetujuan dan/atau pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai dengan kesepakatan Para Pihak.
