Pasal 18
BAB 5 — FINALISASI KONSEP NASKAH PERJANJIAN
(1) Ketentuan penyusunan Naskah Perjanjian Nasional sebagai berikut: a. penyusunan Naskah Perjanjian Nasional dilakukan di atas kertas berjenis concorde berwarna putih, dengan berat 90 (sembilan puluh) gram; b. huruf yang digunakan dalam penyusunan Naskah Perjanjian Nasional menggunakan jenis huruf Bookman Old Style, berukuran 12 (dua belas) pt, dengan satu spasi; c. margin yang digunakan dalam penyusunan Naskah Perjanjian Nasional dengan ukuran kanan, kiri, atas dan bawah sebesar 2,5 (dua koma lima) cm; d. naskah Perjanjian Nasional yang ditandatangani oleh Menteri dan pejabat pemerintah setingkat menteri dilakukan menggunakan kepala surat berlogo lambang garuda warna emas pada halaman pertama; dan e. naskah Perjanjian Nasional yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I atas nama Menteri, Pimpinan Unit Kerja Eselon I, Pimpinan Unit Kerja Eselon II, atau Kepala UPT dilakukan menggunakan logo Kementerian dan logo mitra Kerja Sama. (2) Ketentuan mengenai bentuk dan format Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
