PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI...
Pasal 16
BAB 5 — FINALISASI KONSEP NASKAH PERJANJIAN
(1) Batang tubuh naskah kesepakatan bersama/nota kesepahaman, nota kesepakatan, dan memorandum saling pengertian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c paling sedikit memuat mengenai tujuan dan ruang lingkup Kerja Sama dimaksud. (2) Batang tubuh naskah perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d paling sedikit memuat: a. tujuan; b. ruang lingkup; c. pelaksanaan; d. tanggung jawab/hak dan kewajiban; e. pembiayaan; f. masa berlaku; g. penyelesaian perselisihan; h. pemberitahuan; i. perubahan; dan j. penutup.
