Pasal 12
BAB 5 — FINALISASI KONSEP NASKAH PERJANJIAN
(1) Bentuk dan nama (nomenklatur) Naskah Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas: a. kesepakatan bersama; b. nota kesepahaman; c. nota kesepakatan; d. memorandum saling pengertian; e. perjanjian kerja sama; dan f. bentuk dan nama (nomenklatur) lain yang disepakati Para Pihak. (2) kesepakatan bersama dan nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memuat materi muatan yang bersifat pokok atau prinsip yang disepakati oleh Para Pihak untuk dilakukan atau tidak dilakukan di masa yang akan datang. (3) nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sinergi pelaksanaan Pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah yang memuat materi muatan yang bersifat pokok atau program pembangunan prioritas dan/atau dukungan dalam pelaksanaan program pembangunan yang disepakati oleh Para Pihak untuk dilakukan atau tidak dilakukan di masa yang akan datang. (4) memorandum saling pengertian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kesepakatan perjanjian dengan organisasi masyarakat asing yang memuat arahan program, rencana induk kegiatan, rencana kegiatan tahunan yang disepakati oleh Para Pihak untuk dilakukan atau tidak dilakukan di masa yang akan datang. (5) perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat materi muatan yang bersifat lebih rinci, teknis, dan implementatif, serta dapat merupakan
pelaksanaan atau tindak lanjut dari kesepakatan bersama/nota kesepahaman. (6) bentuk dan nama (nomenklatur) lain yang disepakati Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f memuat materi muatan yang bersifat pokok atau lebih rinci sesuai kesepakatan Para Pihak untuk dilakukan atau tidak dilakukan di masa yang akan datang.
