PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGISIAN DAN PENGANGKATAN DALAM...
Pasal 33
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Apabila di lingkungan Kementerian tidak terdapat PNS yang memenuhi persyaratan untuk menduduki JPT Madya tertentu, PPK dapat mengisi dari non-PNS/prajurit TNI/anggota Polri setelah mendapatkan persetujuan dari PRESIDEN. (2) Pengisian JPT Madya dari non-PNS/prajurit TNI/anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
