Pasal 66
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Gubernur menyampaikan dokumen final RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 kepada Menteri untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran. (2) Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap dokumen final RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen final RAPWP-3-K diterima. (3) Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. (4) Tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh gubernur dipergunakan sebagai bahan perbaikan dokumen final RAPWP-3-K. (5) Dalam hal jangka waktu tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka dokumen final RAPWP-3-K dapat diproses lebih lanjut dalam Peraturan Gubenur.
