Pasal 64
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Dalam penyusunan RAPWP-3-K gubernur membentuk tim teknis. (2) Susunan keanggotaan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kepala Dinas sebagai ketua, badan yang membidangi perencanaan pembangunan
daerah sebagai sekretaris dengan anggota terdiri dari dinas/Instansi Terkait sesuai dengan kewenangan dominan dan karakteristik daerah yang bersangkutan. (3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mengumpulkan data dan informasi dalam penyusunan RAPWP-3-K yang antara lain meliputi peraturan perundang-undangan, rencana tata ruang wilayah, RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, program dan kegiatan sektor. (4) Berdasarkan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tim teknis menyusun dokumen awal RAPWP-3-K. (5) Dokumen awal RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh ketua tim teknis disampaikan kepada Pemangku Kepentingan Utama untuk dilakukan pengkajian. (6) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan konsultasi publik dengan melibatkan kementerian/lembaga/Instansi Terkait, DPRD, dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha, dan Pemangku Kepentingan Utama guna menghasilkan dokumen final RAPWP-3-K. (7) Dokumen final RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat: a. pendahuluan, berisi latar belakang, maksud dan tujuan, arahan perencanaan dan pemanfaatan, serta ruang lingkup disusunnya RAPWP-3-K; b. gambaran umum kondisi daerah yang berisi deskripsi umum, sumber daya pesisir dan pulau- pulau kecil, pola penggunaan perairan laut, serta kondisi sosial-budaya dan ekonomi; c. keterkaitan dengan rencana lain; d. program kerja; dan e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan.
