PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 62
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
Pemerintah daerah provinsi dalam Penyusunan RAPWP-3-K mengacu pada RSWP-3-K, RZWP-3-K dan RPWP-3-K dengan mempertimbangkan: a. kemampuan dalam pembiayaan, sumber daya manusia, dan fasilitas dalam pelaksanaan rencana aksi oleh pemerintah daerah atau Pemangku Kepentingan Utama. b. kesesuaian dan kemampuan implementasi kegiatan program oleh sektor terkait lainnya yang tertuang dalam Rencana Anggaran Kerja Pembangunan Daerah (RAKPD) yang bersangkutan; dan c. kemampuan dan ketersediaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
