PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA
(1) Pemerintah Daerah provinsi menyusun RSWP-3-K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan/atau komplemen dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). (2) Penyusunan RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) materi muatannya dimasukkan dalam penyusunan RPJPD. (3) RSWP-3-K wajib mempertimbangkan kepentingan Pemerintah Pusat. (4) RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arahan kebijakan dalam penyusunan RZWP- 3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K.
