PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang PERENCANAAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil, yaitu: a. merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan/atau komplemen dari sistem perencanaan pembangunan daerah; b. mengintegrasikan kegiatan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat, antara Ekosistem darat dan Ekosistem laut, dan antara ilmu pengetahuan dan prinsip- prinsip manajemen; c. dilakukan sesuai dengan kondisi biogeofisik dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, serta dinamika perkembangan sosial budaya daerah dan nasional; dan d. melibatkan peran serta masyarakat setempat dan Pemangku Kepentingan Utama.
