PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik
Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN CARA BUDI DAYA IKAN YANG BAIK
(1) Penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria dan persyaratan: a. mutu dan Keamanan Pangan; b. kesehatan dan Kenyamanan Ikan; c. Kelestarian Lingkungan; dan d. sosial dan ekonomi. (2) Penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada proses pemeliharaan dan/atau pembesaran ikan mulai dari pra produksi, produksi, dan panen.
