PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 5
BAB 2 — PANGKAT, GOLONGAN RUANG, DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat dibidang sebagai berikut:
- biologi perikanan;
- akuakultur;
- manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan;
- sumber daya akuatik;
- kedokteran hewan;
- teknologi pengelolaan sumber daya perairan; atau
- teknologi akuakultur; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Usulan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa: a. salinan sah surat keputusan pengangkatan calon PNS; b. salinan sah surat keputusan pengangkatan PNS; c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; d. salinan sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan e. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.
