PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 3
BAB 2 — PANGKAT, GOLONGAN RUANG, DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI ditetapkan oleh: a. PRESIDEN, untuk jenjang Jabatan Fungsional PHPI ahli utama; dan b. Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk jenjang Jabatan Fungsional PHPI ahli pertama sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional PHPI ahli madya.
