PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 23
BAB 5 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JENJANG JABATAN
(1) Kenaikan jenjang jabatan dari PHPI ahli madya menjadi PHPI ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Selain kenaikan jenjang jabatan dari PHPI ahli madya menjadi PHPI ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN kenaikan jenjang jabatan dari Jabatan Fungsional PHPI.
