Pasal 21
BAB 5 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JENJANG JABATAN
(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi PHPI dilakukan dengan mempertimbangkan: a. ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan f. memenuhi Hasil Kerja minimal. (2) PHPI mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan dengan melampirkan dokumen berupa: a. asli PAK terakhir; b. surat keterangan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan yang akan diduduki; c. salinan sah surat keterangan lulus/sertifikat Uji Kompetensi; d. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir; e. salinan sah surat keputusan pencantuman gelar sesuai kualifikasi jabatan; f. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir; dan g. salinan sah dokumen penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.
(3) PHPI yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol). (4) PHPI yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
