Pasal 17
BAB 4 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai PHPI terdiri atas: a. Tim Penilai pusat; dan b. Tim Penilai unit kerja. (2) Tim Penilai pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tim Penilai yang dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan untuk menilai Angka Kredit PHPI ahli madya dan PHPI ahli utama di lingkungan Instansi Pembina. (3) Tim Penilai unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tim penilai yang dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja jabatan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan untuk menilai Angka Kredit PHPI ahli pertama dan PHPI ahli muda di lingkungan Instansi Pembina.
