PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 2
(1) KKNI bidang pengendalian hama dan penyakit ikan, diterapkan pada jenjang: a. Kualifikasi 3 yaitu operator; b. Kualifikasi 4 yaitu teknisi; c. Kualifikasi 5 yaitu manajer; d. Kualifikasi 6 yaitu manajer umum; dan e. Kualifikasi 7 yaitu ahli. (2) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
