Pasal 78
BAB 10 — JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
(1) Rencana Zonasi KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peninjauan kembali Rencana Zonasi KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (3) Peninjauan kembali Rencana Zonasi KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi: a. perubahan kebijakan nasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. (4) Peninjauan kembali Rencana Zonasi KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
