Pasal 71
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Untuk menjamin pelaksanaan Rencana Zonasi KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas, dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemanfaatan ruang. (2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengumpulan dan perolehan dokumen; b. pertukaran data dan informasi; dan c. tindak lanjut laporan/pengaduan. (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang dalam Peraturan Menteri ini. (5) Pelaksanaan pengawasan pemanfaatan ruang wajib memperhatikan kepentingan Masyarakat. (6) Pengawasan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
