Pasal 34
BAB 6 — RENCANA PEMANFAATAN RUANG
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan prioritas dan kapasitas pendanaan yang ada dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang dibagi ke dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan dan tahunan. (2) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) tahapan yang meliputi: a. tahap pertama pada periode 2020–2024; b. tahap kedua pada periode 2025–2029; c. tahap ketiga pada periode 2030–2034; dan d. tahap keempat pada periode 2035-2039. (3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar bagi pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 untuk MENETAPKAN prioritas pembangunan pada KSNT Gugus PPKT Kepulauan Anambas.
